Sabtu, 02 Januari 2010

hukum hubungan pria dan wanita

Di bawah ini terdapat sejumlah fatwa ulama besar yang berkedudukan di Saudi Arabia tentang berbagai masalah penting yang sangat dibutuhkan oleh setiap muslim dan muslimah.

1. Alasan Diharamkannya Berjabat Tangan dengan Wanita Bukan Mahram

Tanya: Mengapa Islam mengharamkan laki-laki berjabatan tangan dengan wanita bukan mahram? Batalkah wudhu seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan wanita tanpa syahwat?

Jawab : Islam mengharamkan hal itu karena termasuk salah satu fitnah yang paling besar. Jangan sampai seorang laki-laki menyentuh kulit wanita yang bukan mahram atau seluruh perkara yang memancing timbulnya fitnah. Karena itu, Allah memerintahkan menundukkan panda-ngan untuk mencegah mafsadat (kerusakan) ini. Ada pun orang yang menyentuh istrinya, maka wudhunya tidak batal, sekali pun hal itu dilakukan karena syahwat. Kecuali jika sampai mengeluarkan madzi atau mani. Jika ia sampai mengeluarkan mani, maka harus mandi dan jika yang dikeluarkan adalah madzi, maka ia harus berwudhu dan mencuci dzakarnya. (Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin)

2. Hukum Seorang Laki-laki Berjabat Tangan dengan Saudara Ipar Perempuan

Tanya : Bolehkah seorang laki-laki berjabat tangan dengan saudara ipar perempuan, jika itu dilakukan tanpa khalwat, di hadapan sanak saudara dan orang tua, yang sering kali terjadi dalam kesempatan-kesempatan seperti hari raya dan sebagainya ?

Jawab : Tidak boleh seorang laki-laki berjabat tangan dengan istri saudaranya atau istri pamannya, sebagaimana larangan berjabat tangan dengan wanita-wanita ajnabiyyah (asing bukan mahram) yang lain. Sebab, seorang laki-laki bukanlah mahram bagi istri saudaranya, dan begitu juga paman dari pihak ayah bukan mahram bagi istri keponakannya dan paman dari pihak ibu juga bukan mahram bagi isteri keponakannya. Dan begitu juga anak-anak paman bukan mahram bagi istri-istri sepupunya. Hal itu berdasar-kan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam , “Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” Aisyah Radhiallaahu anha berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallaahu’alaihi wa Salam tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai’at kaum wanita, kecuali dengan ucapan.”
Di samping itu, karena berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram bisa menjadi penyebab tim-bulnya fitnah, misalnya memandang atau yang lebih berbahaya dari itu. Adapun dengan orang-orang yang memiliki hubungan mahram, maka tidak mengapa berjabat tangan. Wallahu waliyyut taufiq. (Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz)

3. Hukum Berjabat Tangan dengan Wanita Ajnabiyyah (Non Mahram-adm) Jika Memakai Penutup

Tanya : Bolehkah saya berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika ia mengenakan kain penutup di tangan- nya ? Apakah hukum wanita yang telah berusia lanjut sama dengan hukum wanita yang masih muda ?

Jawab : Seorang pria tidak boleh berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah yang tidak memiliki hubungan mahram, baik jabat tangan itu dilaksa-nakan secara langsung maupun dengan menggunakan penutup tangan, karena hal itu merupakan salah satu bentuk fitnah. Sedangkan Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra’ : 32).
Ayat ini menunjukkan bahwa kita berkewajiban untuk meninggalkan segala sesuatu yang menghantarkan kepada perzinaan, baik berupa zina kemaluan yang merupakan zina yang paling besar atau lainnya. Tidak diragu-kan bahwa persentuhan antara tangan seorang pria dengan tangan seorang wanita ajnabiyyah bisa membangkitkan syahwat, apalagi terdapat hadits-hadits yang melarang keras tindakan tersebut dan yang menyatakan ancaman keras terhadap siapa saja yang berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Dalam hal itu, tidak ada perbedaan antara wanita yang masih muda maupun yang sudah tua. Kita harus berhati-hati karena setiap barang bergeletakan pasti ada pemungutnya. Di samping itu, persepsi orang sering berbeda mengenai batasan wanita yang masih muda dan yang sudah tua. Bisa jadi seseorang menganggap wanita anu sudah tua, tetapi yang lain menganggap ia masih muda. (Syaikh Muhammad al-Utsaimin)

4.Berduaan dengan Wanita Ajnabiyyah adalah Haram

Tanya : Sebagian orang ada yang menganggap remeh masalah perbincangan antara seorang laki-laki dengan wanita ajnabiyyah. Misalnya, jika seseorang datang ke rumah sahabatnya, tetapi ternyata sahabatnya itu tidak ada, maka istrinya akan menemuinya dan berbincang-bincang dengannya. Ia membuka majelis serta menghidangkan kopi atau teh kepadanya. Apakah tindakan ini dibolehkan, mengingat bahwa ketika itu tidak ada seorang pun yang berada di rumah selain istri orang tersebut ?

Jawab : Seorang wanita tidak dibolehkan mengizinkan pria bukan mahram memasuki rumah suaminya, ketika suaminya bepergian, meskipun orang tersebut adalah kawan akrab suaminya dan sekalipun ia seorang yang dapat dipercaya, sebab tindakan ini merupakan khalwat (menyendiri) antara seorang pria dengan seorang wanita ajnabiyyah. Padahal disebutkan di dalam hadits, “Sungguh tidaklah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang wanita, kecuali syetan akan menjadi pihak yang ke tiga.”
Sebaliknya, seseorang diharamkan meminta kepada istri sahabatnya agar mengizinkannya masuk rumahnya dan memperlakukannya sebagai tamu, meski ia yakin akan mampu menjaga sifat amanat dan ketaatan kepada agama, di dalam dirinya; Karena dikhawatirkan setan akan menggodanya dan mempengaruhi kedua-keduanya.
Sang suami juga berkewajiban untuk mengingatkan istrinya agar tidak memasukkan laki-laki ajnabi ke rumah, sekalipun ia kerabat si suami sendiri. Karena Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Janganlah kamu sekalian masuk ke rumah kaum wanita!” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana dengan al-hamwu´(ipar)? Beliau menjawab, “Al-hamwu itu maut.”
Al-hamwu adalah saudara atau kerabat suami. Jika al-hamwu dilarang masuk ke rumah wanita, maka apalagi selainnya. (Syaikh Abdur Rahman Al-Jibrin)

5.Hukum Hubungan Sebelum Pernikahan (Pacaran)

Tanya : Bagaimana hukum tentang hubungan sebelum pernikahan ?

Jawab : Jika yang dimaksud penanya dengan “sebelum pernikahan” adalah sebelum resepsi pernikahan, tetapi setelah akad nikah (ijab), maka ini tidaklah berdosa. Sebab, dengan berlangsungnya akad nikah, maka seorang wanita telah sah menjadi istri, sekalipun belum diadakan resepsi pernikahan. Adapun jika hubungan tersebut dilakukan sebelum akad nikah, yaitu selama masa pinangan atau sebelumnya, maka diharamkan. Seorang pria tidak boleh bersenang-senang dengan bukan mahram, baik dengan berbincang-bincang, memandang atau berduaan. Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Jangan sekali-kali seorang pria berdua dengan seorang wanita kecuali jika wanita itu bersama mahramnya dan janganlah seorang wanita bepergian jauh, kecuali bersama mahramnya.”
Jadi jika hubungan ini dilakukan setelah akad, maka tidak berdosa, tapi jika dilakukan sebelum akad, walaupun setelah diterimanya pinangan, maka tidak dibolehkan. Pria tadi diharamkan untuk menjalin hubungan dengan wanita calon istrinya, karena ia tetap berstatus sebagai wanita ajnabiyyah sampai akad nikah keduanya dilang-sungkan.(Syaikh Muhammad al-Utsaimin)

6. Hukum Wanita Bekerja di Tempat yang Bercampur antara Pria dan Wanita

Tanya : Bolehkah seorang wanita bekerja di suatu tempat yang di dalamnya berbaur antara wanita dengan pria semata-mata karena dia tahu bahwa di tempat itu terdapat pekerja-pekerja wanita lain selain dirinya ?

Jawab : Saya berpendapat bahwa tidak boleh kaum pria bercampur baur dengan kaum wanita baik ketika bekerja sebagai pegawai pemerintah maupun swasta, juga di sekolah-sekolah negri maupun swasta. Sesungguhnya, bercampur-baurnya kaum pria dengan kaum wanita itu bisa menimbulkan berbagai mafsadat, paling tidak akan hilang perasaan malu dari kaum wanita dan akan hilang kewibawaan dari kaum pria. Sebab, jika pria dan wanita telah berbaur dalam suatu tempat, tidak ada lagi wibawa laki-laki di hadapan wanita dan tidak ada lagi rasa malu wanita kepada pria. Dan ini (berbaurnya kaum pria dan wanita) bertentangan dengan Syariah Islam dan kebiasaan kaum Salafush shalih.

Bukankah anda mengetahui, bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam menetapkan tempat khusus bagi kaum wanita jika mereka keluar ke mushalla tempat dilaksanakannya shalat Ied. Mereka tidak bercampur baur dengan kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, bahwa seusai berkhutbah di hadapan kaum pria, beliau turun dari mimbar dan pergi ke tempat berkumpulnya kaum wanita. Beliau menyampaikan ta’lim dan taushiyah kepada mereka. Ini menunjukkan, bahwa mereka tidak mendengar khutbah Nabi Shallallaahu’alaihi wa Salam atau andaikata mendengar, mereka belum memahami apa yang mereka dengar dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam .

Selain itu, bukankah anda mengetahui bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan, sedangkan sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan seburuk-buruknya yang paling belakang.”
Itu tidak lain karena shaf wanita yang paling depan itu berdekatan dengan shaf laki-laki, maka merupakan seburuk-buruk shaf dan shaf wanita yang paling akhir itu jauh dari shaf laki-laki, maka merupakan sebaik-baik shaf.

Jika ada ketentuan semacam ini di dalam ibadah yang dilaksanakan secara bersama-sama, maka bagaimana pula pendapat anda jika hal ini terjadi di luar ibadah? Merupakan hal yang dimak-lumi bahwa ketika beribadah manusia berada dalam keadaan yang paling jauh dari keterkaitan dengan nafsu seksual. Bagaimana jika campur-baur itu terjadi di luar ibadah? Sesungguhnya syetan itu mengalir di dalam tubuh anak Adam sebagaimana aliran darah, maka tidak mustahil jika terjadi fitnah dan keburukan besar disebabkan oleh pencampurbauran antara pria dan wanita ini. Saya himbau kepada saudara-saudara kami agar mereka menghindari ikhtilath (bercampur baur pria dan wanita yang bukan mahram). Hendaklah mereka mengetahui, bahwa hal itu merupakan salah satu hal yang sangat berbahaya bagi kaum pria. Sebagai-mana sabda Rasul Shallallaahu alaihi wa Salam , “Aku tidak meninggalkan sesudahku, suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi pria dibanding dengan fitnah wanita.”
Alhamdulillah, kita kaum muslim mempunyai ciri khas tersendiri yang membedakan kita dari golongan selain kita. Kita harus memuji Allah yang telah mengaruniakan ciri khas tersebut kepada kita.

Kita harus mengetahui, bahwa kita mengikuti syari’ah Allah Yang Maha Bijaksana, yang Mengetahui apa yang baik bagi para hamba dan bagi suatu negri. Kita juga harus mengetahui, bahwa barangsiapa lari dari jalan Allah Subhannahu wa Ta'ala dan dari syariah Allah, maka mereka itu berada dalam kesesatan dan akhirnya mereka akan menjumpai kebinasaan. Kita memohon kepada Allah agar melindungi negri kita dan negri-negri kaum muslimin dari segala keburukan dan fitnah. (Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz)

Sumber : Buletin “Fatawa an-Nazhar wa al-Khalwah” Lembaga fatwa dan Riset Arab Saudi.

Valentine day

Pernah jalan-jalan di Mal, Toko buku-toko buku, pas bulan Februari ini coba deh kamu jalan-jalan ke mal-mal, toko buku-toko buku, coba perhatikan di sekeliling anda, diatap-atap or langit-langit terpampang gambar warna merah jambu, ada yg berbentuk dua buah hati jambu, kayaknya sih meriah banget…apalagi pas kamu kamu sedang bersama doi, wuih kelihatan romantis tis..tis..tis...(yg ini pasti perasaan kamu).

Memangnya, ada apa dengan bulan Februari sih, kok banyak terpampang gambar hati merah jambu?, Di antara meriahnya warna merah jambu terpampang tulisan besar-besar “Happy Valentine Day”, di TV dan Radio, majalah maupun Koran pun seolah tidak ingin ketinggalan menampilkan iklan Hari Valentine, memanfaatkan isu valentine day dengan menyelenggarakan acara-acara wah, apalagi hal ini juga dimeriahkan dengan remaja putra-putri yang sedang asyik gaul.

Ya itulah…hari valentine, or hari dimana kita berkasih sayang, dulu pas SMA sih Cuma denger aja apa hari valentine day itu, tapi waktu itu nggak tahu apa sih sebenarnya valentine day, apa lagi ikut merayakannya…

Pemandangan perayaan valentine day agaknya tidak lah telalu asing di Kota kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta dll. Dimana Remaja putra dan putri, cewek cowok, walaupun masih SMP kelas I sudah kenal yang namanya budaya setan ini, mereka biasanya menghabiskan perayaan ini dengan mengadakan lomba saling merayu antara lawan jenis, saling memberikan bunga, permen kepada pacarnya, ngadain pesta musik tdk peduli disitu terjadi percampuran pria dan wanita non-mahram, disertai dengan minuman keras, sampek ajang buka-bukaan baju, membuang-buang uang ortunya sekena perutnya, bahkan acara ini dijadikan justifikasi para cowok dan cewek untuk mengekspresikan hawa nafsunya kepada lawan jenis, misalnya mencium pipi, memegang tangan, sampai adegan syetan, nauudzu billahi min dzaliki. Lucunya perayaan ini pun rupanya tdk dimonopoli oleh anak muda, para bapak-bapak dan Ibu-ibu, tante-tante pun tidak ketinggalan ‘bertaklid’ merayakan budaya sampah ini, seolah-oleh bertameng merayakan hari kasih sayang, mereka menjustifikasi hal ini dengan merayakan bersama-sama dengan lawan jenisnya, saling membagikan bunga, berpesta bahkan mencontoh seperti apa yg dilakukan “anak-anaknya”.

Yang miris yaitu, aktivitas ini telah menjarah remaja islam, remaja yang diwanti-wanti oleh Kanjeng Nabi Muhammad saw, untuk tidak taqlid kepada cara hidup orang kafir. Untuk selalu mengikatkan perilakunya agar merujuk pada islam, menjadikan halal haram sebagai patokan dalam seluruh perbuatannya, malah larut dalam perayaan jahiliah ini dengan meninggalkan akidah islam.

Lalu Mengapa sih remaja islam terprovokasi acara bejat ini?, bagaimana pula asal-usul Valentine day?, dan bagaimana Pandangan Islam terhadap perayaan valentine day, serta sikap yang harus kita ambil seperti apa?, berikut ini jawaban pertanyaan diatas.
Asal-Usul Valentine Day
Valentine Day biasa dirayakan tiap tanggal 14 Februari, Mengapa sampai ada valentine day ?, Setidak-tidaknya ada beberapa legenda diantaranya; adalah Kerajaan Romawi, yang dipimpin Kaisar Claudius II sekitar Abad III masehi, pada saat itu Kerajaan Romawi sering terlibat dalam kampanye perang berdarah-darah dengan kerajaan lain. Saat itu banyak orang laki-laki yang enggap bergabung dengan kesatuan militer yang dia kerahkan, alasannya adalah bahwa mereka lebih mencintai istri dan keluarganya dan tdk mau meninggalkan mereka untuk berperang apalagi perang yg memakan berbulan-bulan, bahkan tahunan. Kaisar yang kejam tersebut mencari jalan dengan melarang perkawinan dan tidak mengijinkan perkawinan para pemuda, diharapkan pemuda tersebut menjadi prajurit/tentara dlm kesatuan militer, menurut Kaisar prajurit yang bagus itu pemuda yg tidak menikah.

Melihat bentuk ketidakadilan, kesewenang-wenangan Penguasa Romawi tersebut, Seorang pemuda yg bernama Valentinos atau orang yg bernama Valentine mempertahankan percintaannya diwilayah kekuasaan Kaisar II, bahkan dia melaksanakan perkawinannya dengan sembunyi-sembunyi kendati Sang Kaisar melarang hal ini. Akhirnya berita tentang perkawinannya tercium juga oleh Sang Kaisar, Seketika itu Ia menangkap dan memenjarakan Valentine hingga ia meninggal tanggal 14 Pebruari 270 Masehi.

Beberapa ratus tahun kemudian acara Valentine Day berkembang pesat seperti yg kita kenal dewasa ini, pada waktu itu Agama Kristen lagi pesat-pesatnya berkembang di Eropa.

Sedangkan legenda yang lain menyatakan bahwa Ketika Valentine dipenjara di Romawi, Ia tertarik dengan seorang gadis dan jatuh cinta kepadanya, gadis yang pernah mengunjunginya selama masa penahananya, dimana gadis itu sendiri saudara dari orang yg memenjarakan Valentine. Diduga Ia menulisi surat kepada gadis tersebut dan menandatanganinya “from your valentine”. Paus Gelasius kemudian mendeklarasikan tanggal 14 Pebruari sebagai Valentine Day sekitar abad 498 M.Demikianlah beberapa legenda seputar valentine day, namun yang jelas bahwa masih terjadi kesamaran, dan bias seputar valentine day dan legenda versi lain mengatakan bahwa valentine merupakan figur yang simpatik dan romantis dan heroik.

Itulah sedikit tentang asal-usul hari valentine day dimana kemunculannya dari Kerajaan Romawi, kendati berdasarkan ceritanya hanya seorang pemuda yg memberikan surat cinta kepada seorang gadis namun sekarang tradisi merayakan valentine day telah berubah, valentine day dirayakan dengan berbagai kemaksiatan, pelanggaran hukum syara’, dan diisi berbagai aktivitas menghambur-hamburkan uang. Sangat jelas aktivitas yang sangat bertentangan dengan hukum syara’ ini patut dijelaskan kepada umat islam, sehingga mereka memahami keharaman perayaan valentine day ini, meninggalkannya.
Pandangan Islam terhadap Perayaan Valentine Day

Telah dijelaskan diatas mengenai aktivitas para remaja yang ikut-ikutan merayakan valentine day dengan membabi buta, disertai dengan aktivitas campur baur antara lawan jenis, dan perbuatan maksiat lain, lalu bagaimana sebenarnya hukum ikut merayakan valentine itu, berikut akan saya paparkan.

Islam adalah akidah dan syariah, didalamnya mengatur seluruh kehidupan manusia tidak ada satupun kehidupan yang tidak diatur oleh islam, setiap muslim wajib mengikatkan seluruh perbuatannya dengan hukum syara’, diharamkan ia melakukan perbuatan tanpa mengetahui status hukumnya, sebagaimana kaedah fikih, mengatakan “al aslu fi al af’al ataqiyudu li al hukmi syar’i yang artinya “Asal (pokok/hukum) perbuatan itu terikat dengan hukum-hukum syara”.

Allah swt berfirman dalam Quran dalam surah An Nisa : 65 :
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”

Dalam Surah Al Maidah : 49 Allah berfirman :
“dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”.

Jelaslah dari ayat-ayat diatas, setiap muslim wajib mengikatkan seluruh perbuatannya dengan apa yang Allah turunkan Al Quran dan As Sunnah, dan dilarang keras kita mengambil hukum selain dari hal tersebut. Tidak dijadikan akidah islam sebagai ikatan pemutus seluruh perbuatan manusia dewasa ini merupakan faktor kenapa banyak remaja sekarang terperosok dalam perbuatan haram, disamping itu ketidakpahaman mereka terhadap hal tersebut, dan budaya ikut-ikutan memainkan peranan ini.

'Berkasih-sayang' versi 'Valentine'an ini, haruslah diketahui terlebih dahulu hukumnya, lalu diputuskan apakah akan dilaksanakan atau ditinggalkan. Dengan melihat dan memahami asal-usul serta fakta pelaksanaan Valentine's Day, sebenarnya perayaan ini tidak ada sangkut pautnya sedikitpun dengan corak hidup seorang Muslim. Tradisi tanpa dasar ini lahir dan berkembang dari segolongan manusia (kaum/bangsa) yang hidup dengan corak yang sangat jauh berbeza dengan corak hidup berdasarkan syariat Islam yang agung. Jika kita fahami nas-nas syara' dengan lebih mendalam, akan kita dapati aturan yang tegas terhadap masalah ini, antara lain firman Allah SWT:

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan diminta pertangggungjawaban (TTQ Al Isra' : 36)”
Disini sangat jelas Valentine day adalah budaya orang kafir, yang nyata-nyata kita dilarang untuk mengambilnya, dalam hal ini kita dilarang menyerupai budaya yang lahir dari peradaban kaum kafir, yg jelas-jelas bertentangan dengan akidah islam, sementara yang boleh diambil dari semua orang(termasuk kafir) adalah dalam masalah terknologi, budaya yang tdk lahir dari pandangan hidup mereka; seperti bahasa asing, menanam padi yang baik, membuat pesawat terbang, komputer, sepeda motor, mobil dll bahkan kita dituntut untuk mendalami hal ini.

Hali ini diperkuat dengan hadist Rasulullah saw :
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka"( HR Abu Daud dan Imam Ahmad dari Ibnu Umar).

"Tidak termasuk golongan ku orang-orang yang menyerupai selain golongan umat ku (umat Islam)" (HR Tirmidzi dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari datuknya).

Maka sangat jelas kita tidak diperbolehkan “tashabuh”, menyerupai, meniru-niru cara hidup orang kafir yang lahir dari pandangan hidupnya, sudah seharusnya kita tinggalkan semua budaya kufur tersebut jauh-jauh.

Aktivitas muda-mudi ketika merayakan valentine juga banyak yg melanggar syara’, mereka melakukan kadang dengan berduaan/khalwat, antara lawan jenis, saling berciuman, berpegangan tangan, kadang dilakukan dengan ramai-ramai campur baur laki dan wanita non mahram, disertai dengan alunan musik, saling merayu. Padahal sudah sangat jelas bahwa hukum asal kaum wanita dan laki-laki adalah terpisah sebelum ada dalil/keperluan syar’i yang menuntut bertemunya keduanya misalnya berdagang, bekerja, beribadah, haji, sholat, menikah dll. Itupun mereka harus memperhatikan syarat-syarat pergaulan / akhlak wanita berhubungan dengan laki-laki, menutup aurat dengan menegenakan kerudung dan jilbab, tidak berdandan berlebihan, dll. Nabi sendiri mengatakan bahwa,”barangsiapa melakukan amal yang tiada didasari perintahku (Quran dan Sunnah), maka amal perbuatannya tertolak (HR. Ahmad). Sungguh ikut merayakan hari valentine adalah tindakan tercela, dan haram bagi kaum muslimin untuk merayakan, Valentine sendiri akar kemunculannya dari orang kafir, barat, apalagi kemunculannya berasal dari budaya lokal, maka sudah sepatutnya kaum muslimin meninggalkan hal tersebut.
Menentukan Sikap

Sungguh sangat jelas sikap yang harus diambil oleh kaum muslimin, bahwa merayakan valentine berarti meniru adat/budaya kufur kaum lain, padahal kita dilarang untuk mengekor, mengambil cara hidup yg lahir dari akidah selain islam, seperti valentine day, juga pemahaman hak asasi manusia, demokrasi, dialog antar agama, kapitalisme, sosialisme. Sudah cukup kita hanya mengambil pandangan hidup yang terlahir dari akidah islam karena sudah jelas bahwa islam adalah agama yang sempurna sebagiamna diterangkan Allah swt dalam Qur’an surah Al – Maidah : 3, ]
…….Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu……

Begitu pula Allah swt menyuruh umatnya untuk mengikuti standar halal-haram, menjadikan Muhammad Rasulullah sebagai panutan, mengambila apa yang dicontohkannya dan meninggalkan dari perkara yang dilarangnya, sebagimana firman Allah dalam surah al Hasyr :7
“. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. “

Maka apalagi yang kita tunggu selain meninggalkan bentuk pengekoran acara valentine day itu, marilah serkarang kita mulai meninggalkan sesuatu yang memang wajib diingkari, dan memulai untuk berusaha menerapkan ajaran-ajaran islam, memilih-milih mana perkara yg tdk bertentangan dengan islam kita ambil, sementara perkara yg bertentangan dengan islam kita tolak dan tinggalkan.

Hendaknyalah kita renungkan perkataan sosiolog Ibnu Khaldun yang menyatakan
"Yang kalah cenderung mengekor yang menang, dari segi pakaian, kendaraan, bentuk senjata yang dipakai, malah meniru dalam setiap cara hidup mereka, termasuk di sini adalah mengikuti adat istiadat mereka ........".

Hal itu selaras dengan apa yang telah di sabdakan Nabi :
"Tidak akan kiamat sebelum umatku mengikuti apa-apa yang dilakukan bangsa-bangsa terdahulu, selangkah demi selangkah, sehasta demi sehasta". .............. Diantara para sahabat ada yang bertanya "Ya, Rasululah apakah yang dimaksud (di sini) adalah bangsa-bangsa Yahudi dan Nasrani ?" Rasulullah menjawab "Siapa lagi (kalau bukan mereka) (HR. Bukhori)

Akhirnya tinggalkan budaya kufur yang mengumbar hawa nafsu kesenangan duniawi itu, budaya menyesatkan yang dijadikan senjata orang-orang kafir untuk mengekspor peradabannya kepada kaum muslimin, sehingga tercapai target yang diinginkan orang-orang kafir yang memang sangat membenci Islam dan umatnya. Orang-orang kafir ini tidak akan segan-segan mengeluarkan umat islam dari akidah yg dipegangnya yakni akidah islam dan selanjutnya mengikuti akidah jahiliah, sekulerisme kapitalisme.

Maka itu wahai saudaraku-saudaraku renungkanlah, Allah swt berfirman dalam surah al Baqarah :120
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu”(al Baqarah :120)

Wa Allahu a’lam bis shawab…….

CARA PENYUSUNAN SKRIPSI

PEMBUATAN SKRIPSI

Secara umum skripsi terdiri atas 3 bagian, yaitu :
a. Bagian awal
b. Bagian isi
c. Bagian penutup
1. BAGIAN AWAL
Bagian awal skripsi terdiri atas :
a. Halaman Sampul Depan
b. Halaman Judul
c. Halaman Persetujuan
d. Halaman Pengesahan Skripsi
e. Kata Pengantar
f. Abstraks/Sinopsis
g. Daftar Isi
h. Daftar Tabel
i. Daftar Gambar
j. Daftar Lampiran
k. Arti Lambang dan Singkatan
a. Halaman sampul depan
1. Judul skripsi disajikan dalam bentuk piramida terbalik, dibuat singkat dan jelas.
Diketik di bagian paling atas pada halaman sampul depan, dengan align center.
2. Nama mahasiswa ditulis lengkap tanpa singkatan. Di bawah nama dicantumkan
Nomor Induk Mahasiswa.
3. Lambang Universitas dengan ukuran 4 x 3,5 cm. Dan titik tengahnya terletakkan
di antara judul dan nama mahasiswa dan nama jurusan Cara memasukkan logo
(gambar) yaitu insert à pictures à from file.
4. Instansi yang dituju
5. Tahun Penyelesaian skripsi ialah tahun ujian skripsi terakhir
b. Halaman judul
Halaman judul berisi tulisan yang sama dengan halaman sampul depan, dengan
tambahan yaitu : di atas lambang ditulis maksud skripsi yaitu sebagai salah satu
syarat untuk memenuhi sebagian dari syarat-syarat guna memperoleh gelar Sarjana
S1 program studi … jurusan ...
c. Halaman Persetujuan
Halaman ini ditandatangi oleh pembimbing skripsi untuk menyatakan bahwa
skripsi tersebut telah siap untuk diuji.
d. Halaman Pengesahan Skripsi
Halaman ini juga memuat tanda tangan para Penguji dan tanggal ujian.
e. Kata Pengantar
Berisi uraian singkat tentang maksud penyusunan skripsi dan ucapan terima kasih
serta penghargaan kepada pihak-pihak yang telah membantu. Minimal kepada Tuhan,
Orang tua, Rektor , Dekan, Ketua Jurusan, Pembimbing, dan lain sebagainya. Dalam
kata pengantar tidak perlu diungkapkan hal-hal yang bersifat ilmiah. Kata pengantar
ditutup dengan tanggal dan tanda tangan penulis skripsi.
f. Abstraks/Sinopsis
Ditulis dengan spasi tunggal ( 1 Spasi ) dan menggunakan bahasa Indonesia.
Maksimum penulisan 1 halaman ( 200 kata / 25 baris ). Penulisan Abstrak minimal
diikutu 4 kata kunci ( keyword ) untuk memudahkan penyusunan bibliografi atau
abstact database.
Abstrak terdiri dari :
1). Paragraf pertama memberikam informasi secara ringkas mengenai tujuan
penelitian termasuk alasan pokok dan tujuan khusus dari penelitian
2). Paragraf kedua memberikan informasi tentang metodologi penelitan ( objek
penelitian, pemilihan sampel, pengumpulan dan analisa data )
3). Paragraf ketiga memberikan informasi tentang kesimpulan yang disusun
berdasarkan data.
g. Daftar isi
Daftar isi dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh tentang
isi skripsi dan memudahkan pembaca mengerti alur isi skripsi serta memudahkan
pembaca mengetahui/mencari dengan cepat letak suatu pokok bahasan/bab/sub
bab.Di dalam daftar isi tertera urutan judul, sub judul, dan anak sub judul disertai
dengan nomor halamannya.
h. Daftar Tabel
Merupakan daftar yang memuat nomor dan judul gambar sarta nomor halamannya
secara teratur berdasarkan nomor gambar.
Sama dengan memasukkan index daftar isi, akan tetapi tipe index yang digunakan
adalah index of table.
i. Daftar Gambar
Daftar gambar berisi index dari gambar-gambar yang kita tunjukkan dalam
skripsi, yang bertujuan memudahkan pembaca dalam mencari gambar yang
diinginkan.
2. BAGIAN ISI
 Pendahuluan
a.Latar Belakang Masalah
Menguraikan tentang alasan dan motivasi dari penulis terhadap topik
permasalahan yang bersangkutan.
b.Rumusan Masalah
Berisi masalah apa yang terjadi dan sekaligus merumuskan masalah dalam
penelitian yang bersangkutan.
c.Batasan Masalah
Memberikan batasan yang jelas pada bagian mana dari persoalan atau masalah
yang dikaji dan bagian mana yang tidak.
d.Tujuan Penelitian
Menggambarkan hasil-hasil apa yang bisa dicapai dan diharapkan dari
penelitian ini dengan memberikan jawaban terhadap masalah yang diteliti.
e.Metode Penelitian
Menjelaskan cara pelaksanaan kegiatan penelitian, mencakup cara
pengumpulan data, alat yang digunakan dan cara analisa data.
Jenis-Jenis Metode Penelitian :
a. Studi Pustaka : Semua bahan diperoleh dari buku-buku dan/atau jurnal.
b. Studi Lapangan : Data diambil langsung di lokasi penelitian.
c. Gabungan : Menggunakan gabungan kedua metode di atas.
f.Sistematika Penulisan
Memberikan gambaran umum dari bab ke bab isi dari Penulisan Skripsi
 Landasan Teori
Sama dengan Pendahuluan
 Metode Penelitian
Menjelaskan cara pengambilan dan pengolahan data dengan menggunakan alat-alat
analisis yang ada.
 Analisis Data dan Pembahasan
Membahas tentang keterkaitan antar faktor-faktor dari data yang diperoleh dari
masalah yang diajukan kemudian menyelesaikan masalah tersebut dengan metode
yang diajukan dan menganalisa proses dan hasil penyelesaian masalah.
 Kesimpulan dan Saran
Bab ini bisa terdiri dari Kesimpulan saja atau ditambahkan Saran.
- Kesimpulan
Berisi jawaban dari masalah yang diajukan penulis, yang diperoleh dari penelitian.
- Saran
Ditujukan kepada pihak-pihak terkait, sehubungan dengan hasil penelitian.
3. BAGIAN AKHIR
- Daftar Pustaka
Berisi daftar referensi (buku, jurnal, majalah, dll), yang digunakan dalam penulisan
- Lampiran
Penjelasan tambahan, dapat berupa uraian, gambar, perhitungan-perhi tungan,
grafik atau tabel, yang merupakan penjelasan rinci dari apa yang disajikan di
bagian-bagian terkait sebelumnya.